MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Pemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Mobil dan Motor Listrik, Dukung Ekosistem Ramah Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Mobil dan Motor Listrik, Dukung Ekosistem Ramah Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Mobil dan Motor Listrik, Dukung Ekosistem Ramah Lingkungan
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memastikan tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di ibu kota.

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak guna mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan lingkungan di Jakarta.

“Setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait insentif fiskal kendaraan listrik, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, pada (5/5/2026).

Ia menambahkan, insentif ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi stimulus untuk meningkatkan minat penggunaan kendaraan listrik. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di jalan, diharapkan tingkat polusi udara di Jakarta dapat ditekan secara signifikan.

Respons atas Perubahan Regulasi

Kebijakan ini muncul di tengah polemik terkait pengenaan pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak seperti pada regulasi sebelumnya.

Sebagai perbandingan, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk mobil listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak. Artinya, pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Namun, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, formulasi tersebut tidak lagi disebutkan secara eksplisit. Meskipun Pasal 3 masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, penjelasannya tidak sedetail aturan sebelumnya. 

Di sisi lain, Pasal 19 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengenakan pajak, dengan opsi memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Dengan tetap diberlakukannya pembebasan PKB dan BBNKB, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan sikap proaktif dalam mendukung transisi energi bersih di sektor transportasi.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan pemerintah pusat.

Ke depan, Pemprov DKI berencana terus mengevaluasi efektivitas insentif ini, termasuk dampaknya terhadap pertumbuhan kendaraan listrik dan kualitas udara di Jakarta. 

Selain itu, pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) juga menjadi fokus agar adopsi kendaraan listrik semakin optimal.

Dengan kombinasi insentif fiskal dan penguatan infrastruktur, Jakarta diharapkan mampu mempercepat peralihan menuju sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.

Ervinna

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

TNI AU Fasilitasi Pembekalan Penerima Beasiswa LPDP di Halim Perdanakusuma, Untuk Persiapkan SDM Unggul

TNI AU Fasilitasi Pembekalan Penerima Beasiswa LPDP di Halim Perdanakusuma, Untuk Persiapkan SDM Unggul

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui TNI Angkatan Udara memfasilitasi kegiatan pembekalan bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.