Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau hanya mengikutsertakan karyawan dalam salah satu program BPJS.
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat. Tiga pihak inilah yang bergotong royong," ujar Cak dalam keterangannya di Jakarta, pada (1/7/2026).
Menurut Cak Imin, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sebagian perusahaan hanya mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan tanpa BPJS Kesehatan, atau sebaliknya.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau enggak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial dinilai belum bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerjanya.
Karena itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Cak Imin menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dibangun atas prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit.
Menurutnya, manfaat program tersebut sangat besar, terutama bagi masyarakat yang menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, penyakit jantung, hingga kanker.
Karena itu, ia mengajak pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kerja sama pihak-pihak ini, pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat, harus terus diperkuat agar BPJS Kesehatan tumbuh menjadi raksasa gotong royong yang bermanfaat bagi seluruh keluarga Indonesia," katanya.
Untuk mendukung keberlangsungan program tersebut, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp48,6 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk membayar iuran sekitar 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni masyarakat yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Cak Imin juga meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS memperkuat koordinasi dalam memperbarui data peserta PBI agar bantuan tepat sasaran.
Menurutnya, proses transisi peserta yang kondisi ekonominya berubah harus dilakukan secara akurat sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
"Transisinya harus baik, kerja sama BPJS dengan Kemensos dan Kemenkes agar data transisi penerima PBI, baik yang naik kelas maupun yang turun kelas, benar-benar terlayani, terutama mereka yang menderita penyakit katastropik seperti pasien cuci darah," ujar Cak Imin.
Pemerintah berharap penertiban perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial sekaligus memastikan seluruh pekerja di Indonesia memperoleh hak atas layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.
Ervinna




















_c2c6d9a88.jpg)




Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Pemerintah Bakal Tertibkan Perusahaan Yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan