Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama sebagai respons atas meningkatnya kasus intoleransi di berbagai daerah di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pigai menekankan bahwa persoalan intoleransi tidak hanya dialami oleh kelompok minoritas di wilayah tertentu, tetapi juga dapat terjadi lintas daerah dan agama.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Indonesia Timur hingga daerah lain yang menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap kelompok keagamaan tertentu.
“Ini makin ke Timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama,” ujar Pigai di hadapan anggota dewan.
Pigai menilai bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang secara tegas menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Menurutnya, pendekatan berbasis “kebebasan” lebih mencerminkan prinsip hak asasi manusia dibandingkan sekadar “perlindungan”.
Ia mengungkapkan bahwa gagasan tersebut telah dibahas bersama Menteri Agama. Namun, pembahasan tersebut belum mencapai titik temu, terutama terkait nomenklatur atau penamaan undang-undang yang diusulkan.
“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri bilang, ‘Enggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat,’” jelasnya.
Perbedaan istilah antara “kebebasan” dan “perlindungan” menjadi titik krusial dalam diskusi tersebut. Pigai berpandangan bahwa penggunaan istilah “perlindungan” berpotensi tidak mencakup seluruh spektrum keyakinan yang ada di Indonesia, terutama kelompok penganut kepercayaan lokal atau agama tradisional.
Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keberadaan penganut kepercayaan lokal, seperti agama-agama wiwitan dan sistem kepercayaan adat lainnya yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
“Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama,” katanya.
Menurutnya, pendekatan berbasis kebebasan akan memberikan ruang yang lebih luas dan setara bagi seluruh warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi. Sementara itu, pendekatan berbasis perlindungan dinilai cenderung reaktif dan belum tentu menjamin kesetaraan secara menyeluruh.
“Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan,” imbuh Pigai.
Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga menanggapi anggapan yang menyebut Jawa Barat sebagai salah satu daerah dengan tingkat intoleransi tinggi.
Ia membantah generalisasi tersebut dan menilai bahwa penilaian itu tidak sepenuhnya akurat.
Menurut Pigai, berdasarkan pengalaman, pemantauan, serta penelitiannya, kasus intoleransi di Jawa Barat tidak bisa dijadikan representasi keseluruhan kondisi di daerah tersebut.
“Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran,” pungkasnya.
Usulan RUU kebebasan beragama ini diperkirakan akan memicu diskusi panjang di kalangan pemerintah dan legislatif. Selain menyangkut aspek hukum, pembahasan juga akan bersinggungan dengan sensitivitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan keberagaman tinggi.
Sejumlah pihak menilai, kehadiran regulasi yang komprehensif memang diperlukan untuk menjamin hak beragama sekaligus menjaga harmoni sosial. Namun, perumusan substansi undang-undang harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu konflik baru.
Dengan masih adanya perbedaan pandangan antara Kementerian HAM dan Kementerian Agama, arah pembahasan RUU ini ke depan akan sangat ditentukan oleh kompromi politik serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama dan masyarakat sipil.
Ervinna



















_c2c6d9a88.jpg)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Menteri HAM Pigai Dorong RUU Kebebasan Beragama Soroti Lonjakan Intoleransi dan Perbedaan Pandangan Kemenag