MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81,4%, Tembus Rp9,16 Triliun DJP Perkuat Literasi dan Integrasi Layanan Digital

Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81,4%, Tembus Rp9,16 Triliun DJP Perkuat Literasi dan Integrasi Layanan Digital Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81,4%, Tembus Rp9,16 Triliun DJP Perkuat Literasi dan Integrasi Layanan Digital
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Angka tersebut meningkat 81,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.

Data tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Rini Widyantini di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta.

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, pada (6/7/2026).

Meski nilai kurang bayar meningkat tajam, DJP menilai kondisi tersebut bukan semata-mata menunjukkan meningkatnya tunggakan pajak. Kenaikan itu juga dipandang sebagai indikasi semakin baiknya keterbukaan dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan secara benar melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Selain peningkatan nilai kurang bayar, jumlah ASN yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025 melalui Coretax juga mengalami kenaikan. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN telah melaporkan SPT, meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Iwan, transformasi digital melalui Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, dan memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih tertib, transparan, serta tepat waktu.

DJP juga terus mendorong integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform digital pemerintah, termasuk INA Gov, sehingga ASN dapat mengakses informasi perpajakan dalam satu ekosistem layanan digital yang terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, proses pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, serta terdokumentasi dengan baik.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Iwan.

Meski capaian pelaporan meningkat, DJP mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah rendahnya literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan ASN.

Di sisi lain, transformasi digital juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama di bidang pengembangan sistem, analisis data, dan pengelolaan aplikasi perpajakan.

DJP menilai kepatuhan pajak harus dibangun seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Keuangan mengusulkan agar materi perpajakan dan penggunaan Coretax dimasukkan ke dalam kurikulum Corporate University di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS serta pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Materi tersebut nantinya diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam platform pembelajaran daring ASN nasional yang dikelola Lembaga Administrasi Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sarana edukasi perpajakan yang mudah diakses seluruh aparatur negara.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara.

Pertemuan tersebut juga membahas penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik terintegrasi.

Selama ini KSWP telah digunakan dalam sejumlah layanan pemerintah. Ke depan, cakupannya diharapkan diperluas untuk mendukung berbagai layanan strategis, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian berbagai fasilitas dan insentif pemerintah.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai pusat pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan perpajakan," ujar Rini.

Dengan penguatan literasi perpajakan, perluasan integrasi layanan digital, serta optimalisasi Mall Pelayanan Publik, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak ASN maupun masyarakat akan terus meningkat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.

Ervinna

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Satu Dari Sepuluh Pegawai PU Diduga Manipulasi Absensi, Menteri Dody Hanggodo Rotasi Besar-besaran Pejabat

Satu Dari Sepuluh Pegawai PU Diduga Manipulasi Absensi, Menteri Dody Hanggodo Rotasi Besar-besaran Pejabat

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap temuan dugaan manipulasi absensi elektronik yang melibatkan sekitar 3.000 hingga 4.000 Aparatur

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.