Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal yang saat ini ditangani terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kedua, aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM saat ini sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar. Nilai tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memberikan kontribusi penerimaan kepada negara,” ujar Dwi Anggia dalam keterangannya, pada (28/5/2026).
Menurut Anggia, kasus-kasus tersebut ditemukan di berbagai daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, mulai dari wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.
Pemerintah menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta mengganggu tata kelola pertambangan nasional.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta negara.
“Inilah yang terus ditangani oleh Kementerian ESDM agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat dikelola secara baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi penerimaan negara maupun kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan dan menjalankan aktivitas operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Penindakan terhadap tambang ilegal disebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola sektor mineral dan batu bara yang lebih transparan dan berkeadilan.
Ervinna



















_c2c6d9a88.jpg)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Kementerian ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal,Potensi Kerugian Negara Capai Rp857 M, Berantas Tambang Ilegal di Indonesia