Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud) menargetkan penetapan sebanyak 1.750 cagar budaya peringkat nasional dapat rampung sepenuhnya hingga akhir 2026. Langkah percepatan ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum, pelestarian, dan pengelolaan warisan budaya nasional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengakselerasi proses penetapan melalui koordinasi lintas lembaga dan penguatan peran Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).
“Jadi selanjutnya kita memproses rekomendasi Cagar Budaya Nasional ini hingga akhir 2026 nanti. Diharapkan bisa mencapai 1.750 yang ditargetkan, syukur-syukur di atas 2.000,” ujar Fadli dalam keterangannya di Jakarta, pada (19/5/2026).
Menurut Fadli, jumlah cagar budaya nasional yang tercatat saat ini masih jauh dari potensi riil kekayaan budaya Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ribuan situs sejarah, bangunan kuno, kawasan budaya, hingga peninggalan arkeologis dari berbagai era peradaban, Indonesia dinilai membutuhkan percepatan penetapan agar aset-aset tersebut memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Ia menilai masih banyak situs bersejarah yang belum terdata maupun belum memperoleh status resmi sebagai cagar budaya nasional. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan kerusakan, alih fungsi lahan, hingga hilangnya nilai sejarah akibat kurangnya perlindungan dan pengawasan.
“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa besar. Karena itu, pendataan dan penetapan harus dipercepat agar warisan sejarah kita tidak hilang,” katanya.
Meski demikian, proses percepatan tersebut tidak lepas dari berbagai kendala di lapangan. Salah satu hambatan utama yang dihadapi pemerintah adalah belum meratanya keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat daerah.
Fadli menjelaskan, banyak pemerintah daerah belum memiliki tim ahli yang memenuhi syarat untuk melakukan kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya. Akibatnya, proses administrasi dan verifikasi terhadap objek budaya sering kali mengalami keterlambatan hingga bertahun-tahun.
“Kendalanya kadang-kadang daerah tidak punya Tim Ahli Cagar Budaya. Akibatnya proses pendataan dan penetapan mandek bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan TACB di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi membutuhkan proses yang tidak sederhana. Para anggota tim diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi resmi serta keahlian multidisiplin, mulai dari bidang arkeologi, sejarah, antropologi, filologi, hingga arsitektur konservasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenbud kini mempercepat pembentukan TACB di seluruh daerah melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah juga mendorong penyederhanaan mekanisme administratif agar proses penetapan cagar budaya dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah berencana memperluas program pelatihan dan sertifikasi bagi calon anggota TACB guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi serta penetapan objek budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan nasional.
Pada tahap pertama penetapan tahun 2026, pemerintah telah menetapkan sebanyak 430 objek baru sebagai cagar budaya peringkat nasional. Penambahan tersebut membuat total jumlah cagar budaya nasional meningkat signifikan dari sebelumnya 313 objek menjadi 743 objek.
Pemerintah optimistis angka tersebut akan terus bertambah seiring percepatan proses verifikasi dan rekomendasi dari berbagai daerah. Penetapan status cagar budaya nasional dinilai penting tidak hanya untuk kepentingan pelestarian sejarah, tetapi juga sebagai upaya memperkuat identitas bangsa serta mendukung pengembangan sektor pendidikan dan pariwisata budaya di Indonesia.
Ervinna



















_c2c6d9a88.jpg)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Kemenbud Akselerasi Penetapan Cagar Budaya Nasional, Perkuat Perlindungan Warisan Sejarah Ditargetkan 1.750 pada 2026