MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Gerak Cepat, Tim Satreskrim Polres Raja Ampat Ringkus Pencuri HP Kurang dari 24 Jam

Gerak Cepat, Tim Satreskrim Polres Raja Ampat Ringkus Pencuri HP Kurang dari 24 Jam
KORANJAYAPOS.COM

Raja Ampat, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil membekuk seorang pria berinisial WR, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian. Aksi nekat WR ini terjadi di sebuah rumah kos-kosan, Komplek Kobeoser, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Iptu Arantaun menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tersangka WR menyelinap masuk ke dalam rumah kos milik korban.

"Saat itu korban sedang tertidur pulas. Tersangka kemudian mengambil dua unit handphone milik korban. Namun, saat hendak melarikan diri keluar dari kos-kosan, tersangka justru berpapasan dengan istri korban," ujar Iptu Arantaun dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Melihat ada orang asing yang mencurigakan, istri korban spontan berteriak "Pencuri!". Teriakan histeris tersebut langsung membangunkan korban dari tidurnya. Korban yang terbangun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka sembari menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat untuk meminta bantuan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat langsung bergerak cepat menuju lokasi. Bersama dengan korban, petugas melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menyergap dan mengamankan tersangka WR tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y400 warna hijau dan 1 unit handphone merk Handmade DIY warna biru milik korban yang sempat digondol pelaku.

Saat ini, tersangka WR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Raja Ampat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Red/Rezha LDD)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Pengangkatan Sita Perkara 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP Dilaksanakan di Bendungan Hilir

Pengangkatan Sita Perkara 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP Dilaksanakan di Bendungan Hilir

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berada di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil),

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.