Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya temuan peredaran zat berbahaya dalam produk vape di Indonesia.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran zat berbahaya melalui cairan vape sudah terjadi secara masif dan mengkhawatirkan.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan bahwa 11 sampel cairan vape mengandung kanabinoid sintetis, yaitu senyawa yang menyerupai ganja sintetis. Selain itu, satu sampel terbukti mengandung methamphetamine atau sabu, dan sebanyak 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yaitu obat bius yang memiliki efek sedatif kuat.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak lagi sekadar digunakan sebagai alternatif rokok konvensional, melainkan telah disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat psikoaktif berbahaya. Kondisi ini dinilai berpotensi memperluas akses masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap narkotika dalam bentuk yang lebih terselubung.
Suyudi juga menyoroti perkembangan global terkait zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Ia menyebutkan bahwa saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis NPS yang beredar di seluruh dunia.
Sementara itu, di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 175 jenis NPS telah terdeteksi beredar.
“Perkembangan zat narkotika ini bergerak sangat cepat, bahkan lebih cepat dari regulasi yang kita miliki saat ini,” jelasnya.
Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan dua.
Namun demikian, penindakan terhadap kasus penyalahgunaan etomidate saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman relatif lebih ringan dibandingkan dengan Undang-Undang Narkotika.
Hal ini menjadi salah satu alasan utama BNN mendorong agar vape beserta cairannya diatur secara lebih tegas dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
Menurutnya, dengan melarang alat konsumsi seperti vape, maka peredaran cairan yang mengandung zat berbahaya dapat ditekan secara signifikan.
Ia mengibaratkan peran vape dalam penyalahgunaan narkotika seperti bong dalam konsumsi sabu. “Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata Suyudi.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung bahwa sejumlah negara di kawasan ASEAN telah lebih dulu mengambil langkah tegas terkait peredaran vape. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos diketahui telah melarang penggunaan maupun distribusi vape sebagai bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.
BNN berharap, melalui penguatan regulasi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan sosial yang ditimbulkan.
Usulan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU di DPR RI, mengingat kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek kesehatan, hukum, dan keamanan nasional.
Dengan meningkatnya temuan zat berbahaya dalam produk vape, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengambil langkah strategis dan komprehensif guna menekan peredaran narkotika serta mencegah dampak yang lebih luas di masa mendatang.
Ervinna



















_c2c6d9a88.jpg)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar BNN Usulkan Pelarangan Vape Dalam RUU Narkotika Soroti Maraknya Penyalahgunaan Zat Berbahaya